Hepatitis Akut Mengancam, ini Imbauan Kemenkes RI

photo author
- Rabu, 4 Mei 2022 | 12:37 WIB
Logo Kemenkes RI (kemkes.go.id)
Logo Kemenkes RI (kemkes.go.id)

REFERENSI BERITA - Kemenkes RI meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Kemenkes menginformasikan, gejala yang mudah dijumpai penyakit ini adalah, kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Institusi terkait juga diminta memberikan informasi dan ddukasi kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Muscab PC IKA-PMII Lebak, Sehabudin Kembali Memimpin

Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat agar segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) terdekat, apabila mengalami sindrom penyakit kuning, dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.

“Tentunya kami lakukan penguatan surveilans melalui lintas program dan lintas sektor, agar dapat segera dilakukan tindakan apabila ditemukan kasus sindrom jaundice akut maupun yang memiliki ciri-ciri seperti gejala hepatitis,” tulis tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, drg. Widyawati, MKM seperti dikutip Referensi Berita dari kemkes.go.id pada Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor

Bagi Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit juga diminta segera memberikan notifikasi atau laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut, maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC), melalui telp atau WhatsApp ke nomor 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected].

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X