REFERENSI BERITA - Tujuan utama program BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014 adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis.
Sejauh ini BPJS Kesehatan dinilai sangat bermanfaat untuk masyarakat, tidak hanya pelayanan kesehatan BPJS juga bisa digunakan untuk rawat inap di rumah sakit, Puskesmas namun juga klinik.
Namun saat ini, pemerintah menetapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SKCK, SIM, STNK, bahkan dalam proses jual beli tanah pun harus memakai BPJS sebagai salah satu syaratnya.
Baca Juga: Gubernur dan Sekda Banten Islah, ini Harapan Juru Bicara Al Muktabar
Aturan tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor: 1 Tahun 2022.
Untuk diketahui, syarat keanggotaan BPJS Kesehatan untuk pendaftaran jual beli tanah, ternyata ada beberapa penyakit kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Dikutip Referensi Berita.com dari Pikiran Rakyat.com, ini beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Beda dari Anak Biasa, Ini Empat Permainan Saat Kecil Livy Renata yang Membuat Wendy Cagur Keheranan
1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan
2. Pengobatan infertilitas atau mandul
3. Perataan gigi atau ortodonti
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme
6. Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol
Baca Juga: Kisah Cinta Putri Nabi Syu'Aib As, yang Menawarkan Diri Duluan
7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif
9. Alat dan obat kontrasepsi
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga
11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri
Baca Juga: Kenali Tipe-Tipe Orang Membalas Chat Sesuai Zodiaknya: Aquarius, Pisces, hingga Capricorn
12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib
Baca Juga: Makeup Simpel untuk Anak Sekolah agar Terhindar dari Razia Guru
Artikel Terkait
Ribuan Dokter Mitra BPJS Kesehatan bisa jadi SDM Vaksinasi Covid-19
Pekerja yang tak Penuhi Persyaratan ini, Haram Terima Dana BLT BPJS
Pemerintah Didesak Salurkan Sisa Jatah Kuota BPJS Kesehatan
Pasal 5: BPJS Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Perbedaan Permenaker Tahun 2015 dan Permenaker 2022
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Langsung ke Kantornya