DPR Soroti Akun Ganda Medsos, Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 18:18 WIB
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)

REFERENSIBERITA.COM – Komisi I DPR RI tengah menyoroti maraknya akun ganda dan aktivitas buzzer yang semakin merajalela di media sosial.

Dalam rapat bersama pada Selasa, 15 Juli 2025, Anggota Fraksi PKB Oleh Soleh mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok.

Menurutnya, setiap individu sebaiknya hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi guna menjaga integritas informasi di ruang digital.

Ia menyatakan bahwa akun ganda kerap disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini publik, hingga mendongkrak popularitas tokoh yang tak layak.

Baca Juga: Viral 2 Wanita Diduga Curhat Film Malaysia Tak Laku di RI, Netizen Indo Justru Ramai Sebut Upin-Ipin Masih Jadi Favorit

"100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak," ujar Oleh Soleh dalam rapat Komisi I DPR RI, Selasa 15 Juli 2025.

Ia menyoroti peran buzzer dalam menciptakan ketimpangan informasi di media sosial.

Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan individu yang tidak memiliki kompetensi menjadi populer karena manipulasi opini digital.

Baca Juga: Blak-blakan ke DPR, Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan

"Salah satunya buzzer. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," imbuhnya.

Oleh pun menyatakan bahwa harus ada regulasi yang mencegah seseorang atau entitas memiliki lebih dari satu akun.

Baca Juga: IPDA Temui Gubernur Jateng: Kolaborasi Pemuda Desa dan Pemerintah Hadapi Kemiskinan dan Krisis Iklim

"Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga maupun personal," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut 2024 Belum Cair, Menpora: Tanggung Jawab Daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

12 Tips untuk Beriklan dengan Google Ads

Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:42 WIB

Naruto: Ultimate Ninja Storm Hadir di iOS dan Android

Selasa, 24 September 2024 | 22:42 WIB
X