Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Istana: Masih Ada Ruang Negosiasi

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 21:06 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. (Instagram/hasan_nasbi)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. (Instagram/hasan_nasbi)

REFERENSIBERITA.COM- Pemerintah Indonesia bergerak cepat menanggapi rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut bahwa surat dari Trump memberi sinyal untuk melakukan negosiasi.

“Dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, itu kan dimulainya 1 Agustus," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Setelah Sebut Telkomsel Kejam karena Hanguskan Sisa Kuota di Depan Dirut, DPR Langsung Ngadu ke Menteri BUMN

"Dia (Trump) mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi,” lanjut Hasan.

Hasan juga menekankan bahwa Trump dalam suratnya memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk kembali membicarakan rencana pengenaan tarif tersebut.

“Presiden Trump juga menyatakan masih ada peluang untuk bicarakan ini untuk diturunkan,” ucapnya.

Baca Juga: Soal Penunjukkan 24 Calon Dubes oleh Prabowo, Istana: Banyak Pertimbangannya

Menyikapi hal itu, Hasan mengungkap bahwa pemerintah Indonesia telah mengirim tim negosiasi Indonesia untuk bertemu dengan pejabat tinggi pemerintah AS.

Adapun tim negosiasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Tim negosiasi kita yang akan melanjutkan diskusi itu sudah berada di DC. Bapak Menko Perekonomian sedang dalam perjalanan,” jelas Hasan.

Baca Juga: Ramai Isu Imbauan WNI Cari Kerja di Luar Negeri, Istana: Ada Opsi Menarik, Baik untuk Diambil

“Beliau sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC,” tambahnya.

Hasan mengatakan, pemerintah akan memaksimalkan waktu yang tersedia sebelum kebijakan tarif benar-benar diberlakukan. .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X