MAKI: Kasus BOP Kepala Daerah akan Dilaporkan ke KPK

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 09:07 WIB
Ilustrasi hitung-hitungan anggaran. (Pixabay)
Ilustrasi hitung-hitungan anggaran. (Pixabay)

REFERENSI BERITA - Karena menganggap belum ada progres berarti terkait kasus dugaan penyimpangan Biaya Operasional atau BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Kejati Banten, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan kasus itu ke KPK.

MAKI berencana mengadukan kasus BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 sebesar Rp57 miliar itu dua bulan ke depan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang dihubungi melalui telepon genggamnya pada Kamis, 16 Juni 2022 mengatakan, pihaknya memberi waktu dua bulan kepada Kejati untuk menuntaskan persoalan itu.

Baca Juga: Link PPDB SMKN 1 Kota Cilegon Dikeluhkan Siswa Pendaftar

"Agustus (akan dilaporkan ke KPK)," kata Boyamin saat ditanya batas waktu proses penyelidikan dugaan korupsi BOP dalam rentang kurun tahun 2017 sampai 2021 tersebut.

Bonyamin beralasan, pelaporan kasus dugaan penyimpangan uang negara puluhan miliar tersebut, agar publik mengetahui kondisi sebenarnya.

"Nanti melihat situasi dan kondisi," ujar seraya mengatakan, pelaporan ke Kejati Banten atas itu sudah disampaikan sejak tanggal 14 Februari lalu.

Baca Juga: Ribuan Santri dan Kyai Hadiri Haul Ke-75 Abuya Shidiq Banten

Sebelumnya Boyamin Saiman menyebutkan, anggaran operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.

"BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal, namun diduga tidak dibuat surat pertanggungjawaban yang kredibel," katanya.

Dia menghitung, biaya operasional kepala dan wakil kepala daerah dari tahun 2017 hingga 2021 adalah senilai Rp57 miliar.

Baca Juga: Mandor Proyek Alun-alun Desa di Kecamatan Cikeusik Bantah Pekerjaannya Berantakan

"BPO yang diberikan kepada Gubernur besarannya yaitu 65 persen dan untuk dan Wakil Gubernur 35 persen," katanya.

Diungkapkannya, biaya BOP tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPj yang sesuai peruntukannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

X