Jika dalam waktu 24 jam penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dapat menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Ponorogo.***
Jika dalam waktu 24 jam penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dapat menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Ponorogo.***
Artikel Terkait
Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya
Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Tidak Ada Intervensi