Budi menjelaskan, mereka yang diamankan terdiri dari Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama (Dirut) RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, salah satunya
adik dari Bupati.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula dugaan praktik jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Kilas Balik dan Dugaan Kasus Korupsi
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Ponorogo setelah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemda Ponorogo.
Dalam kasus ini, modus yang diduga digunakan adalah pemberian suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi jabatan.
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh cukup bukti awal.
“Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hingga Sabtu, 8 November 2025, pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan laporan KPK, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam praktik mutasi jabatan tersebut.
Di sisi lain, KPK belum menyampaikan detail terkait barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Meski begitu, berdasarkan pola OTT sebelumnya, lembaga tersebut biasanya mengamankan uang tunai atau dokumen terkait transaksi.
Artikel Terkait
Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya
Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Tidak Ada Intervensi