REFERENSIBERITA.COM - Media sosial mendadak ramai dengan nama Nur Afifah Balqis yang jadi topik pembicaraan netizen.
Namanya jadi sering muncul di timeline media sosial dan disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Nur Afifah Balqis sendiri sebelumnya pernah viral saat kasusnya terkuak, yakni pada awal tahun 2022.
Ia termasuk dalam salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
OTT KPK tersebut dilakukan pada 12 Januari 2022 dan selain di Kalimantan Timur, juga dilakukan di Jakarta.
Baca Juga: Viral! Rumah Dua Lantai di Demak Tenggelam Jadi Satu Lantai dalam 10 Tahun akibat Penurunan Tanah
Saat ditangkap oleh KPK, Nur Afifah Balqis yang merupakan kelahiran 1997 ini masih berusia 24 tahun.
Ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam permufakatan jahat ini, Nur Afifah Balqis diduga menjadi orang yang menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud di mana ketika itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Warga TPA Sarimukti Masak Bangkai Ayam untuk Dimakan
Ketika OTT dilakukan, KPK mengamankan Rp1 miliar dari koper yang dibawa oleh Nur Afifah Balqis.
Rekening atas nama Nur Afifah Balqis dengan saldo Rp447 juta juga ikut diamankan oleh KPK.
Sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda kemudian menyatakan bahwa Nur Afifah Balqis terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Pihak Marketing akan Dipanggil
Tunggu Surat dari KPK, Bobby Nasution Mengaku Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut