REFERENSIBERITA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat berencana membahas serta mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keputusan ini datang tak lama setelah DPR mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sebelumnya telah menuai kritik keras dari masyarakat.
Baca Juga: Muncul Draf di Tengah Isu Adanya Pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu Bukan Surpres Resmi
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menyoroti potensi besar munculnya aksi massa yang masif jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pengesahan revisi UU ini tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
"Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri," ujar Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan, Senin 24 Maret 2025.
Baca Juga: Prabowo Bahas Pengembangan Pendidikan Islam Bersama Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo
Menurutnya, sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan publik akan memicu perlawanan yang semakin besar.
"Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," tegasnya.
Nicky juga menyoroti bahwa dalam setahun terakhir, kinerja Polri sudah mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Baca Juga: Bahagia Warga Desa Cijayanti Terima Sembako Rutin Tahunan dari Prabowo: Alhamdulillah!
Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, maka gelombang protes diprediksi akan semakin besar.
"Kemungkinan besar Revisi Undang-Undang Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menilai pembahasan Revisi UU TNI sebelumnya belum memenuhi standar hukum yang seharusnya diikuti dalam proses legislasi.
Baca Juga: Rest Area Mustika Klampok, Tempat Istirahat di Jalur Banyumas-Banjarnegara
Artikel Terkait
3 Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI
Muncul Draf di Tengah Isu Adanya Pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu Bukan Surpres Resmi