Muncul Draf di Tengah Isu Adanya Pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu Bukan Surpres Resmi

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 19:07 WIB

REFERENSIBERITA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di DPR RI periode 2024-2029.

Ia juga memastikan bahwa draf naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial bukan dokumen resmi.

Baca Juga: Prabowo Bahas Pengembangan Pendidikan Islam Bersama Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo

“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa 25 Maret 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyatakan bahwa DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah.

“Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” kata Puan.

Baca Juga: Bahagia Warga Desa Cijayanti Terima Sembako Rutin Tahunan dari Prabowo: Alhamdulillah!

Munculnya kekhawatiran publik terhadap RUU Polri semakin meningkat setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan muncul tagar #TolakRUUPolri di platform X (Twitter).

Sejumlah warganet menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Polri, yang sebelumnya sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024.

Sebuah dokumen yang disebut sebagai Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025, yang diklaim ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Februari 2025, juga beredar luas.

Baca Juga: Rest Area Mustika Klampok, Tempat Istirahat di Jalur Banyumas-Banjarnegara

Namun, keabsahan dokumen ini masih dipertanyakan, mengingat pimpinan DPR sendiri menegaskan belum menerima surpres resmi.

Pembahasan RUU Polri sebenarnya telah dimulai sejak DPR RI periode 2019-2024, tetapi gagal disahkan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X