5 Orang Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 16:06 WIB
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan Jabar-Jateng yang dipimpin oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis, 13 Maret 2025. (Dok. Konferensi Pers)
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan Jabar-Jateng yang dipimpin oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis, 13 Maret 2025. (Dok. Konferensi Pers)

REFERENSIBERITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak bumi cair (LPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka di Bekasi, dan dua tersangka di Tegal.

Baca Juga: Pegiat Konservasi Banjarmangu Gelar Pelatihan Bahasa Inggris di Kampung Literasi Konservasi

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kita temukan di lapangan," ucap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka penyalahgunaan liquified petroleum gas atau LPG," sambungnya.

Kronologi kasus ini bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah.

Baca Juga: SPEN4SA BERBAGI, SMP Negeri 4 Satu Atap Karangjambu Bagikan 100 Paket Makanan Berbuka Gratis (MBG)

Tindak pidana itu berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung menjelaskan modus operandi yang dilakukan lima tersangka di tiga tempat kejadian perkara itu hampir serupa.

Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai wilayah setempat.

Lalu setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es.

Baca Juga: Profil Lengkap Dimas Diyan Pradikta, Penggiat Wisata dan Content Creator, Pelopor Berdirinya Desa Wisata Pagak Banjarnegara

Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X