Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 05:08 WIB

REFERENSIBERITA.COM - Polemik gas LPG 3 kg tidak sampai ke sasaran penerima subsidi masih jadi PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah.

Tak hanya tidak sampai kepada orang penerima subsidi, harga gas LPG 3 kg di pasaran juga terkadang tak luput dari permainan nakal penjual.

Maka dalam sekali sidak yang sempat dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Riau pun menemukan kalau harga gas melon tersebut melebihi harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan

Muncul rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg

Karena kondisi lapangan yang masih belum sesuai regulasi dari pemerintah, Menteri ESDM pun menyatakan bakal dibentuk badan khusus untuk gas LPG 3 kg ini.

Badan khusus yang dimaksud adalah sebuah badan yang akan mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg untuk memastikan sampai ke tangan pihak yang berhak untuk menerimanya.

“Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini,” kata Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga: 4 Fakta Karier Politik Erdogan yang Kini Sambangi Indonesia, Begini Geliat sang Presiden Turki yang Tarik Simpati Warganya Sejak Tahun 1994

“Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc,” imbuhnya.

Bahlil menambahkan jika pengawasan sudah seharusnya dilakukan, karena selain bisa tidak sampai ke pihak yang tepat tapi juga membuat pemborosan anggaran.

“Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat,” ujar Bahlil.

“Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena itu barang mirip subsidi untuk rakyat,” tambahnya.

Baca Juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Ingin Perdagangan Indonesia dan Turki Makin Kuat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ariyanto.

Rekomendasi

Terkini

X