Polres Temanggung Tahan Tersangka Korupsi Dana Program Kotaku

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 18:14 WIB
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo menyampaikan gelar perkara kasus korupsi di Temanggung, Kamis 26/12/2024. ANTARA/Heru Suyitno
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo menyampaikan gelar perkara kasus korupsi di Temanggung, Kamis 26/12/2024. ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung, referensiberita.com– Kepolisian Resor (Polres) Temanggung telah menahan seorang tersangka kasus korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung. Tersangka bernama Suprihatin (51) ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000.

Baca Juga: Bank Jateng Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak di Gebyar Pajak Daerah Banjarnegara 2024

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo, Kamis (26/12), menyampaikan bahwa tersangka membuat kelompok fiktif untuk mencairkan pinjaman melalui lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) "Manding Makmur" di Kelurahan Manding. "Dia tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM Manding Makmur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020," ujarnya.

Baca Juga: Rekor Buruk Ruben Amorim, Pelatih Baru MU yang Digadang Bawa Kejayaan Malah Terperosok ke Zona Degradasi

Tersangka yang bertindak sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK) tersebut diketahui menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana melalui 10 kelompok fiktif. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada periode 2008 hingga 2017, LKM Manding Makmur menerima dana dari program PNPM-Mandiri Perkotaan sebesar Rp759.885.000. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan fisik, dana bergulir, dana sosial, dan pelatihan. Setelah berganti nama menjadi program Kotaku pada 2015, dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah audit eksternal dilakukan pasca-pergantian koordinator LKM.

Baca Juga: PoJ City Jadi Pusat Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Semarang

Audit tersebut menemukan adanya penyimpangan berupa tidak disetorkannya dana pinjaman bergulir ke kas UPK. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp260.800.000, berdasarkan pemeriksaan oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

AKP Didik menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Lima Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Purwokerto

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000, sesuai dengan pemeriksaan PKKN oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah," katanya.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jateng, 25-28 Desember 2024

Laporan ini berawal dari pengaduan koordinator LKM kepada Polres Temanggung. Penyelidikan dilakukan oleh unit terkait hingga berhasil mengungkap penyimpangan tersebut. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X