Bank Jateng Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak di "Gebyar Pajak Daerah Banjarnegara 2024

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 18:06 WIB
Kegiatan "Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Banjarnegara 2024" yang berlangsung di Golden Ballroom Surya Yudha Park pada Rabu 04/12/2024. Dokumentasi: Bank Jateng.
Kegiatan "Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Banjarnegara 2024" yang berlangsung di Golden Ballroom Surya Yudha Park pada Rabu 04/12/2024. Dokumentasi: Bank Jateng.

Banjarnegara,referensiberita.com- Bank Jateng Cabang Banjarnegara memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak tercepat dan lunas untuk berbagai kategori, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hotel, hiburan, rumah makan, parkir, serta instansi pemerintah daerah yang membantu pemungutan pajak daerah.

Baca Juga: Bank Jateng Salurkan CSR Rp39,5 Juta untuk Disabilitas di Banjarnegara

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara "Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024" yang berlangsung di Golden Ballroom Surya Yudha Park pada Rabu (4/12/2024).

Penghargaan berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit sepeda MTB, 2 unit televisi LED, 1 unit mesin cuci, 5 unit kompor gas, 2 unit handphone, dan 4 unit kipas angin.

Baca Juga: Rekor Buruk Ruben Amorim, Pelatih Baru MU yang Digadang Bawa Kejayaan Malah Terperosok ke Zona Degradasi

Pemimpin Bank Jateng Cabang Banjarnegara, Siti Nafisah, menyampaikan bahwa sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Bank Jateng terus berkomitmen mendukung program Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

"Bank Jateng selalu hadir dalam proses pembangunan daerah, dan kami berharap kegiatan 'Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024' ini dapat meningkatkan semangat wajib pajak untuk berkompetisi dalam pembayaran pajak serta memberi dampak positif bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Baca Juga: Pakar IT Teguh Aprianto Sebut Klaim Serangan Ransomware Bashe ke BRI Sebagai Grup Hacker Terkocak Begini Alasannya

Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, Muhammad Masrofi, menambahkan bahwa sumber pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer pemerintah pusat melalui DAK, DAU, dan dana bagi hasil.

"Karena itu, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sektor utama untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah," jelasnya.

Baca Juga: Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara, Aditya Agus Satria, memaparkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp85,97 miliar.

Baca Juga: PoJ City Jadi Pusat Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Semarang

Hingga 29 November 2024, capaian pajak sudah mencapai Rp79,58 miliar atau 92,56 persen dari target. "Kami optimis target tersebut dapat tercapai pada akhir tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X