Jakarta,referensiberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengutamakan pendekatan case building atau membangun kasus dalam pemberantasan korupsi, dibandingkan dengan metode operasi tangkap tangan (OTT). Langkah ini ditujukan untuk menangani perkara korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pergeseran fokus ini dilakukan agar penyelamatan aset negara dapat lebih maksimal. Menurut Tessa, pada awal berdirinya, KPK sangat mengandalkan metode OTT karena proses hukum melalui pendekatan ini relatif lebih cepat. “Dulu, KPK dikenal dengan OTT karena mudah dilakukan saat sudah ada informasi yang jelas, seperti pemberi, penerima, dan barang bukti,” ujarnya melalui akun Instagram resmi KPK pada Sabtu.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Hasil Analisis KPK Segera Diumumkan
Namun, OTT dianggap memiliki keterbatasan dalam hal nilai aset yang diselamatkan. Melalui pendekatan membangun kasus, KPK berharap dapat memulihkan aset yang lebih besar, terutama pada sektor-sektor pengadaan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: KPK Rencanakan Perluasan Program Desa Antikorupsi
Tessa menegaskan bahwa KPK tidak sepenuhnya meninggalkan OTT. Jika ada kasus korupsi yang memenuhi syarat untuk OTT, KPK tetap akan menindaklanjutinya. “Meski OTT bukan fokus utama, tetap bisa dilakukan jika ada kasus yang masuk radar,” tegasnya.
Pendekatan membangun kasus ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara secara lebih luas.
Artikel Terkait
KPK Rencanakan Perluasan Program Desa Antikorupsi
Kaesang Pangarep Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Hasil Analisis KPK Segera Diumumkan
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi