REFERENSIBERITA.COM_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," ungkap Ghufron.
Baca Juga: AKP Hendi Priyanto Ingatkan Bahaya Kejahatan Jalanan
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK telah menahan enam tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur. Ghufron menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
"Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Ghufron.
Sahbirin Noor bersama empat pejabat Pemprov Kalsel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pihak swasta, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Polres Banjarnegara Bedah Rumah Tukini, Begini Kata Kapolres AKBP Erick Budi Santoso