REFERENSIBERITA.COM - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Nurma Dewi menetapkan remaja berinisial MAS sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja ini terjadi di kawasan Cilandak, Jaksel, pada Sabtu, 30 November 2024.
Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Pentingnya Standar Gizi, Ajak Ibu-Ibu Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis!
Dua orang tewas, yakni APW (40) selaku ayah dan RM (69) sebagai nenek. Sementara sang ibu bernisial AP (40) dari remaja itu mengalami luka tusuk.
Terkini, Nurma mengklaim pihaknya telah menetapkan seorang remaja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Mantan Kades Sekapuk Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Aset Desa dan Tunggakan Investasi Warga
"Iya, (remaja tersangka pembunuhan) tersangka," ujar Nurma dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Desember 2024.
Tersangka terjerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 KUHP, dan belum diketahui secara pasti terkait motif kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Oknum Wartawan Diduga Intimidasi Kades di Banjarnegara, IPJT: Kami Tidak Akan Tinggal Diam
"Motifnya belum, lagi ditanya," terang Nurma dalam kesempatan yang sama.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait kasus remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Jaksel, berikut ini sejumlah fakta selengkapnya:
Sosok Remaja yang Sopan dan Penurut
Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol Ade Rahmat mengungkap kecenderungan perilaku remaja yang diduga membunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jaksel.
Artikel Terkait
Pesona PIK Jakarta yang Tak Pernah Redup
Neacourse Sediakan Layanan Les Privat di Kota Bekasi, Gandeng Pengajar dan Bimbel Setempat