REFERENSIBERITA.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik di media sosial (medsos) terkait ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjalani masa terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mendata karyawan Sritex mencapai 8.400 orang, sebelumnya mereka terkena PHK pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sumarno menuturkan usai tutup total pada 1 Maret atau awal Ramadhan maka Sritex sepenuhnya dimiliki kurator.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Diskon Tiket Pesawat-Tarif Tol di Libur Lebaran-Nyepi
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu," ucap Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, pada Kamis, 27 Februari 2025.
"Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," tegasnya.
Sumarno menjelaskan setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Adapun perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Para Menteri Cegah Harga Pangan Melonjak di Awal Ramadan
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," tegasnya.
Lantas, bagaimana alasan di balik penutupan Sritex pada 1 Maret 2025? Berikut ulasan selengkapnya.
Sritex: Berhutang hingga Dinyatakan Pailit
Dalam kesempatan berbeda, PN Semarang memberi putusan atas perkara utang Sritex yang digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR) pada tahun 2024.
Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.
Artikel Terkait
Sritex PHK 8.400 Karyawan, Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Soroti Gaji yang Molor