Rembang, Referensiberita.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2025 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.236.168. Kenaikan ini meningkat Rp136.479 dari UMK 2024 yang sebelumnya Rp2.099.689.
Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi di Wonosobo: Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 35 Orang Negatif
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menjelaskan bahwa penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 18 Desember 2024.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen secara merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: SMPN 1 Kembangbahu Gelar Parenting Education dengan Tema Mendidik Anak di Rra Digital
“Sudah deal 6,5 persen. Tidak ada yang di luar 6,5 persen, semuanya 6,5 persen,” kata Dwi Martopo pada Jumat (20/12/2024).
Ia menambahkan, UMK ini berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan agar upah tidak berada di bawah standar. Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Rembang, Dwi menyatakan hingga saat ini belum ditetapkan. Penundaan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor yang masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Kabupaten Banjarnegara Termiskin di Jawa Tengah, UMK Terendah Meski Naik 6,5%
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” imbuhnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menandatangani usulan UMSK karena masih menunggu kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” tegas Abdul Hafidz.
Artikel Terkait
Kabupaten Banjarnegara Termiskin di Jawa Tengah, UMK Terendah Meski Naik 6,5%
Operasi Cipta Kondisi di Wonosobo: Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 35 Orang Negatif