Henry Yosodiningrat Minta Polda Metro Jaya Usut Kasus Habib Rizieq

photo author
- Kamis, 12 November 2020 | 00:15 WIB
Henry Yosodiningrat, politisi PDI Perjuangan (ARI SUPRIADI)
Henry Yosodiningrat, politisi PDI Perjuangan (ARI SUPRIADI)

REFERENSI BERITA – Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Henry mengatakan, pasca melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, terlapor langsung pergi umrah dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Ia mengaku pada saat itu dirinya memaklumi.

"Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Satu Juta Guru Honorer di Indonesia akan Diangkat Jadi PPPK

Ia menjelaskan, laporannya ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.

Laporan yang dilayangkan Henry kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Kapendam Bakal Sanksi Anggotanya yang Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'

Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Supriadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X