REFERENSI BERITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengingatkan dua pasangan calon pada Pilkada Pandeglang untuk menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri mengimbau, agar laporan baik itu LADK, LPSDK, dan LPPDK harus disampaikan. Sebab, jika ketiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan tentunya ini juga ada sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor: 5 Tahun 2017 berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
“Sanksinya apabila tidak menyampaikan laporan dana kampanye bisa dibatalkan sebagai pasangan calon,” ungkap Samsuri, saat menyampaikan materi dalam acara bimbingan teknis (bimtek) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Aula KPU Pandeglang, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Ponsel jadi Ancaman Serius Warga Baduy
Selain itu ia juga mengingatkan, agar terlebih dahulu untuk dikonsultasikan kepada Helpdesk KPU Pandeglang. Konsultasi penting dilakukan supaya tidak ada kekurangan yang berkaitan dengan masalah persoalan formulir-formulir yang tentunya wajib diisi oleh pasangan calon atau tim penghubung pasangan calon.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, dalam rangka bimtek LPSDK pada Pilkada Pandeglang 2020 ini dilaksanakan sesuai amanat PKPU RI Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal, bahwa ada tiga jenis Laporan yang wajib disampaikan oleh pasangan calon.
“Jadi sesuai dengan ketentuan ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah dilaksanakan, ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye,” kata Suja’i.
Sebelumnya penyerahan LADK seluruh pasangan calon, nomor urut 1 dan nomor urut 2 sudah menyampaikan pada 25 September dan tidak ada yang melewati batasan waktu karena dengan sesuai dengan ketentuan dan perlu juga diperhatikan kiatan dengan masalah waktu tidak boleh melewati pukul 18.00 WIB. Begitupun dengan LPSDK juga di jadwal tidak boleh melampaui batas 18.00 WIB dan untuk penyerahannya pada 31 Oktober 2020.
“Untuk laporan LPSDK nanti harus diingat kepada tim penghubung pasangan calon bahwa jangan sampai melewati batas pukul 18.00 WIB,” beber mantan pengurus DPD KNPI Pandeglang ini.***