Kasus Kematian Wartawan Situr Wijaya di Hotel D'Paragon Jakarta Barat, Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Mendalam

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 12:46 WIB
Ilustrasi penyidikan  (hukumonline.com)
Ilustrasi penyidikan (hukumonline.com)

 

JAKARTA, REFERENSIBERITA.COM - Kasus kematian wartawan Situr Wijaya di Hotel D'Paragon Jakarta Barat, pada Jumat (4/4/2025) lalu, sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Penyidik telah menjalani beberapa tahapan untuk mengungkap penyebab kematian wartawan asal Palu tersebut. Setidaknya, 13 orang telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil lengkap autopsi dari Labfor Mabes Polri dan sedang melacak jejak digital di handphone serta laptop almarhum.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, POGI Pertimbangkan Pencabutan Izin Praktik

Keterangan tersebut disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada keluarga Situr Wijaya pada Selasa (15/4/2025). "Polisi telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pertama kepada kami pada Selasa malam," jelas Syahrul, narahubung keluarga, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/4/2025).

SP2HP yang dikeluarkan penyidik pada 15 April 2025 mencatat bahwa 13 orang telah dimintai keterangan terkait meninggalnya Situr Wijaya. Penyidik Polda Metro Jaya bersama tim Inafis Mabes Polri telah melakukan olah TKP, memeriksa semua barang yang ditemukan di tempat kejadian, termasuk melakukan pemeriksaan toksikologi dan DNA.

Baca Juga: Kemenkes Tindak Tegas Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut, STR Bakal Dinonaktifkan Sementara

Saat ini, tujuh penyidik dari Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sedang menangani kasus ini. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dan DNA terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP. Untuk hasil lengkap autopsi, penyidik menginformasikan bahwa hasilnya baru akan diketahui dalam 15 hari setelah dilakukan autopsi.

Syahrul, yang ditugaskan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, mengungkapkan bahwa keluarga juga telah berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk mendapatkan dukungan pendampingan, jika ditemukan petunjuk adanya unsur pidana dalam kematian almarhum.

"Kami telah berkomunikasi dengan PWI Pusat dan AJI Indonesia mengenai masalah ini," ujar Syahrul. "Kami sedang menunggu hasil autopsi resmi agar bisa mengambil langkah hukum yang tepat."

Menurut informasi dari lapangan, Situr Wijaya tiba di Jakarta pada Kamis (3/4/2025) pagi, dengan rencana untuk mudik ke kampung halaman ibunya di Purworejo. Almarhum menginap di Hotel D'Paragon Jakarta Barat, dan selama menginap di sana, ia rutin mengabarkan keadaannya kepada istrinya, Selvianti, yang berada di Palu.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Korban Tak Hanya Pasien tapi Juga Perawat dan Bidan

Berdasarkan catatan registrasi hotel, Situr Wijaya masuk pada 3 April 2025 pukul 09.22 WIB. Ia sempat keluar kamar sekitar pukul 14.00 WIB dan kembali pukul 17.30 WIB. Setelah itu, ia tidak keluar kamar hingga Jumat (4/4/2025) pukul 11.00 WIB. Pihak hotel yang mengkonfirmasi tidak mendapat jawaban dari almarhum, kemudian mengetuk pintu kamar dan mendapati almarhum tergeletak di lantai dalam posisi tertelungkup.

Pada penyelidikan ini, ditemukan bahwa pihak hotel tidak segera menghubungi kepolisian. Bahkan, pihak hotel justru menghubungi ambulans untuk membawa jenazah tanpa melakukan olah TKP terlebih dahulu. Hotel juga diketahui langsung membersihkan tempat kejadian. Dugaan adanya upaya pengaburan tempat kematian sedang ditelusuri oleh penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X