Semarang, referensiberita.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyebutkan bahwa tayangan dengan muatan kekerasan masih menjadi jenis pelanggaran siaran yang paling banyak ditemukan sepanjang tahun 2024 di wilayah tersebut.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Mukhamad Nur Huda, mengungkapkan bahwa isu ini perlu mendapatkan perhatian serius. “Tayangan kekerasan masih mendominasi siaran di sepanjang tahun 2024, ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat.
Berdasarkan data KPID Jateng hingga 17 Desember 2024, terdapat 1.763 dugaan pelanggaran siaran. Dari jumlah tersebut, muatan kekerasan menduduki angka tertinggi dengan 540 kasus. Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun visual yang berlebihan.
Rinciannya, tayangan hiburan seperti film, musik, atau drama menyumbang 34 kasus, sementara program berita atau jurnalistik mencatat 424 kasus pelanggaran. Tayangan dalam kategori hiburan campuran seperti kompetisi, talk show, atau reality show juga mencatat 82 kasus.
Selain itu, terdapat pula 479 kasus pelanggaran pada siaran iklan, yang mencakup tayangan dengan etika yang kurang sesuai, menyesatkan, atau mempromosikan produk terlarang. Untuk aspek perlindungan anak, ditemukan 171 pelanggaran berupa tayangan yang tidak sesuai dengan usia anak.
Mukhamad juga menyoroti pelanggaran terkait promosi rokok dan zat adiktif, yang mencapai 171 kasus. “Sebagaimana diagram rekap dugaan pelanggaran tahun 2024, kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi dengan 540 kasus, menunjukkan bahwa isu kekerasan dalam program siaran masih menjadi permasalahan serius,” jelasnya.
Sementara itu, Anas Syahirul Alim, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng, menyampaikan bahwa KPID telah memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Pada November hingga Desember 2024, terdapat 10 program di enam lembaga penyiaran yang ditegur karena melanggar aturan terkait kekerasan, perlindungan anak, dan promosi obat tradisional atau pengobatan tradisional.
Lembaga penyiaran tersebut mencakup siaran radio dan televisi lokal yang ditemukan tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Keterbukaan Informasi Publik Desa di Banjarnegara Belum Optimal: Apa yang Perlu Ditingkatkan?
Pemerintah Desa di Banjarnegara Didorong Bentuk PPID untuk Terapkan Transparansi Informasi Publik