Mulai 14 Oktober 2021, Pemerintah Resmi Buka Bali untuk Wisatawan Dari 19 Negara, Berikut Persyaratannya

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:45 WIB
tangkap layar/Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@kemenkomarves)
tangkap layar/Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@kemenkomarves)

REFERENSI BERITA- Guna memulihkan ekonomi di Bali akibat pandemi Covid-19, atas arahan Presiden Jokowi, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan bahwa Bali siap menerima wisatawan asing.

Namun,  yang diperbolehkan masuk hanya 19 negara, yaitu hanya negara-negara yang jumlah terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Daftar 19 negara yang diizinkan untuk melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau, antara lain; Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga: Kabar baik! Pemerintah akan Melakukan Uji coba Pembukaan 20 Destinasi Wisata Tanah Air

Seperti dilansir Referensi Berita dari akun Instagram resmi @kemenkomarves, adapun persyaratan pelaku perjalanan luar negeri dari 19 negara tersebut untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) adalah sebagai berikut:

1. Melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.

2. Memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.

Baca Juga: Objek Wisata di Kabupaten Pandeglang masih Terus Didatangi Pengunjung

3. Karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya sendiri.

4. Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar tanpa kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukan bukti booking hotel/villa/kapal.

Baca Juga: Viral! Hasilkan 50 Juta Perbulan Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Ditangkap Polisi

5. Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungjawaban minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Sebagai catatan, poin ke-3 diatas hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga bagi pelaku perjalanan internasional di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan seperti PMI (Pekerja Migran Indonesia) TKA (Tenaga Kerja Asing), ASN (Aparatur Sipil Negara), WNI/WNA, umum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X