REFERENSI BERITA- Guna memulihkan ekonomi di Bali akibat pandemi Covid-19, atas arahan Presiden Jokowi, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan bahwa Bali siap menerima wisatawan asing.
Namun, yang diperbolehkan masuk hanya 19 negara, yaitu hanya negara-negara yang jumlah terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
Daftar 19 negara yang diizinkan untuk melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau, antara lain; Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga: Kabar baik! Pemerintah akan Melakukan Uji coba Pembukaan 20 Destinasi Wisata Tanah Air
Seperti dilansir Referensi Berita dari akun Instagram resmi @kemenkomarves, adapun persyaratan pelaku perjalanan luar negeri dari 19 negara tersebut untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) adalah sebagai berikut:
1. Melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
2. Memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.
Baca Juga: Objek Wisata di Kabupaten Pandeglang masih Terus Didatangi Pengunjung
3. Karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya sendiri.
4. Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar tanpa kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukan bukti booking hotel/villa/kapal.
Baca Juga: Viral! Hasilkan 50 Juta Perbulan Selebgram Live Tanpa Busana di Bali Ditangkap Polisi
5. Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungjawaban minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Sebagai catatan, poin ke-3 diatas hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga bagi pelaku perjalanan internasional di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan seperti PMI (Pekerja Migran Indonesia) TKA (Tenaga Kerja Asing), ASN (Aparatur Sipil Negara), WNI/WNA, umum.***
Artikel Terkait
Survey Indikator: Publik Belum Butuh Amandemen 1945
Menarik! Film dan Drama Bertema Survival yang Intens Untuk Ditonton Setelah 'Squid Game'
Soal Aksi 'Smackdown' Oknum Polisi, Majelis Wacana Rakyat: Bapak itu Polisi, Bukan John Cena
Lisa BLACKPINK Resmi Pecahkan 2 Rekor Dunia Guinness Dengan Lagu Debut Solo 'LALISA'
Lima Tips Belajar Bahasa Asing Secara Otodidak dan Gratis