Pernyataannya soal Tanah Sempat Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Bagian yang Bisa Dimanfaatkan Negara

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:07 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram/kementerian.atrbpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram/kementerian.atrbpn)

REFERENSIBERITA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi tentang pernyataannya mengenai tanah negara.

Nusron menjelaskan maksud Negara bisa mengambil tanah nganggur adalah merunut pada Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.

Dalam Undang Undang tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Ramai soal Kepemilikan Tanah, Nusron Wahid Sebut Negara yang Mengatur Hukum antara Rakyat dengan Tanahnya

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.

“(Penggunaan tanah) untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” terangnya.

Baca Juga: Dirut Agrinas Pangan Mundur, Bappisus Pastikan Dukungan Danantara Selalu Ada: Proses Administrasi Harus Dijalani

Ia melanjutkan kepentingan umum yang bisa diakses pemerintah di antaranya seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan lainnya.

“Jadi, ini menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif,” tambahnya.

Nusron juga menegaskan bahwa tanah yang sudah mempunyai kepemilikan tidak termasuk dalam bagian tersebut.

Baca Juga: Anggap Tak Ada Transparansi soal Royalti Lagu, Tompi Pilih Keluar dari WAMI: Jawabannya Nggak Masuk Akal Sehat

“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, ia mengatakan soal tanah milik negara sebenarnya adalah sebuah candaan, namun ia pun mengakui kalau hal tersebut kurang pas untuk jadi guyonan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X