Surat Edaran Pembelajaran Ramadan Siap Ditandatangani, Mendikdasmen Ungkap Termasuk Ada Aturan untuk Siswa Non Muslim

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 20:24 WIB

REFERENSIBERITA.COM - Isu tentang libur sekolah selama satu bulan penuh di saat Ramadan santer dibicarakan.

Wacana libur Ramadan yang disebut oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’ langsung direspon oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Alex Pastoor, Asisten Kluivert Sekaligus Juru Taktik Anyar Garuda, Salah Satunya Suka Belajar Bahasa Indonesia

Dalam keterangannya saat menemui awak media di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2024, Nasaruddin Umar mengungkapkan kalau wacana libur ramadan memang dibahas dalam rapat.

Menurutnya, alasan siswa sekolah ini libur saat puasa untuk membuat ibadah lebih berkualias selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Teh Desa Targetkan 1.000 Gerai Baru di Seluruh Indonesia

“Ramadan itu adalah konsentrasi bagi umat Islam dan yang non muslim mari saling menghargai,” ujarnya.

“Ramadan kali ini kita proses akan jadi ramadan yang berkualitas, bagaimana membikin Ramadan berkualitas? Ya mulai dari anak kecil sampai dewasa itu kita berikan respektif terhadap bulan Ramadan itu,” imbuhnya.

Mendikdasmen klarifikasi bukan libur, melainkan pembelajaran Ramadan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan kalau tidak ada libur Ramadan, melainkan pembelajaran Ramadan.

Baca Juga: Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Tanya

Abdul Mu’ti saat menemui media di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu mengungkapkan kalau konsep tentang pembelajaran Ramadan telah selesai dirapatkan.

“Karena ada yang nulis libur Ramadan, bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” ujarnya.

“Jadi kuncinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan, ya” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X