Cara Gunakan Layanan Telemidisin Untuk Dapat Obat Gratis dan Konsultasi Medis Pasien Isoman Covid-19 Omicron

photo author
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:46 WIB
Cara menggunakan layanan Telemidisin (kemenkes.go.id)
Cara menggunakan layanan Telemidisin (kemenkes.go.id)

REFERENSI BERITA - Dengan adanya kasus positif Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemidisin.

Telemidisin ini digunakan untuk pasien yang sedang Isolasi Mandiri (Isoman) akibat terpaparnya Covid-19 Omicron.

Layanan telemidisin ini bisa diakses untuk mendapatkan konsultasi medis dan mendapatkan obat secara gratis.

Baca Juga: Ini Jadwal Tayang dan Sinopsis Film Garis Waktu: Pertemukan Kembali Reza Rahardian dengan Anya Geraldine

Untuk mendapatkan layanan tersebut, kita harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Kemenkes.

Pasien diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.

Dikutip Referensi Berita.com dari laman resmi kemenkes.go.id, daftar laboratorium bisa diakses di https://www.litbang.kemenkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ dan aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga: Cerita Pahit Fiersa Besari Sebelum Terkenal, dari Rela Jual Mobil, Hingga Taklukan Puluhan Gunung

Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya dan database kasus Covid-19 di Kemenkes (NAR).

Maka selanjutnya pasien akan menerima notifikasi pesan WhatsApp resmi dari Kemenkes RI secara otomatis.

Apabila pasien tidak mendapatkan pesan notifikasi WhatsApp dari Kemenkes, pasien dapat memeriksa statusnya di website isoman.kemenkes.go.id.

Baca Juga: Agar Selamat, Jangan Lupa Baca Doa-Doa Ini Sebelum Kamu Berpergian

Lalu klik pojok atas untuk menuju menu panduan. Untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan gratis ini, silahkan masukan NIK pasien di menu panduan.

Pasien dapat melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemidisin secara gratis di menu konsultasi dan memasukan kode voucher Isoman di aplikasi yang anda pilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X