Aturan Baru Pemerintah Nih, Perjalanan Lebih dari 250 Kilometer Wajib Tes PCR

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 13:50 WIB
Bagi yang akan melakukan perjalanan darat dan laut lebih dari 250 kilometer diwajibkan melakukan tes PCR. (Pixabay)
Bagi yang akan melakukan perjalanan darat dan laut lebih dari 250 kilometer diwajibkan melakukan tes PCR. (Pixabay)

REFERENSI BERITA - Warga yang akan melakukan perjalanan darat dan laut lebih dari 250 kilometer diwajibkan melakukan tes PCR.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021. Ketentuan wajib RT-PCR ini dikeluarkan pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 90 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mahasiswa Aktivis Wajib Tahu! Begini Tahapan dan Proses Penyusunan Penetapan APBD

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menerangkan, SE itu menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer wajib melakukan tes PCR.

Atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan," terang Budi Setiyadi dalam siaran persnya pada Senin, 1 November 2021 lalu.

Baca Juga: Transformasi dan Implementasi GCG Bank Banten Meningkatkan Aset 35,78 Persen

Budi melanjutkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin.

“Minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” paparnya.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tandasnya.

Baca Juga: MA Cabut Syarat Ketat Remisi Bagi Koruptor, Mardani Ali Sera: 'Semangat Pemberantasan Korupsi Menurun'

Selain itu, juga UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X