Permainan Catur Haram di Afganistan, Pemain Kaget

photo author
- Senin, 12 Mei 2025 | 19:17 WIB
Permainan catur resmi dilarang di Afghanistan. (freepik/jcomp)
Permainan catur resmi dilarang di Afghanistan. (freepik/jcomp)


REFERENSIBERITA.COM-Pemerintah sementara Afghanistan secara resmi melarang permainan catur tanpa batas waktu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas terhadap aktivitas hiburan dan olahraga yang dinilai tak sejalan dengan prinsip-prinsip agama.

Larangan ini diumumkan berdasarkan “pertimbangan agama” yang dirumuskan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan,Menurut laporan Khaama Press, peraturan ini resmi diberlakukan pada Minggu 11 Mei 2025.

"Pemerintahan Afghanistan telah resmi melarang catur, dan terus menentang berbagai bentuk hiburan dan olahraga," tulis keterangan Khaama Press.

Baca Juga: Kronologi Ledakan Amunisi di Garut, Terdapat Perangkat Bahan Peledak yang Tetiba Meletus dari Dalam Lubang

Kementerian Pemuda dan Olahraga Afghanistan pun mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan terkait catur dihentikan sejak hari Minggu.

Bahkan, Federasi Catur Afghanistan menyatakan tak bisa melanjutkan aktivitas apapun kecuali jika keberatan-keberatan bernuansa keagamaan itu diselesaikan.

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi membubarkan Federasi Catur dan menyatakan permainan ini sebagai "haram" menurut interpretasi mereka atas hukum Islam.

Baca Juga: Ex Personel Grup Vokal Coboy Junior Aldy Maldini Diterpa Kabar Tak Sedap

Sejumlah pecatur profesional yang sebelumnya berharap mendapat bantuan finansial dari negara, justru terkejut karena menerima kabar pembubaran dan pelarangan tersebut, ungkap laporan Khaama Press.

Larangan bermain catur adalah contoh lain dari meningkatnya pembatasan Taliban terhadap kebebasan di Afghanistan.

Pembatasan ini tidak hanya terbatas pada olahraga, tetapi juga mencakup kegiatan budaya dan pendidikan, yang berdampak besar pada masyarakat Afghanistan.

Masih belum pasti berapa lama kebijakan ini akan berlangsung atau apakah tekanan internasional dapat membalikkan beberapa keputusan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X