Belum Bebas! Marshel Widianto Berpotensi Dipanggil Polisi Kembali Atas Kasus Video Dea OnlyFans

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 13:18 WIB
Belum Bebas! Marshel Widianto Berpotensi Dipanggil Polisi Kembali Atas Kasus Video Dea OnlyFans (Instagram/@marshel_widianto)
Belum Bebas! Marshel Widianto Berpotensi Dipanggil Polisi Kembali Atas Kasus Video Dea OnlyFans (Instagram/@marshel_widianto)

REFERENSI BERITA - Komedian Marshel Widianto saat ini belum 100 persen terbebas dari kasus pembelian video Dea OnlyFans.

Hal itu diucapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.

Hasil dari pemeriksaan Marshel Widianto Selasa 7 April 2022, kata Endra, menghasilkan bahwa pembelian video Dea OnlyFans untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Jauhi Dari Rumah, 9 Pohon Ini Dipercaya Jadi Sarang Hantu, Mulai Genderewo Hingga Kuntilanak

Pembelian video Dea OnlyFans yang dilakukan oleh sang Komedian sendiri dilakukan secara langsung.

Pada saat pembelian, Marshel merogoh kocek senilai Rp1,4 juta untuk video beserta foto Dea OnlyFans.

Baca Juga: Tragis, Dinda Hauw Alami Keguguran Ketika Hamil Anak Kembar

"Dalam pemeriksaan juga disampaikan kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak dipublikasikan ke pihak lain atau media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJ News.

Sehingga dari hasil pemeriksaan, penyidik masih menetapkan Marshel sebagai saksi dalam kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans.

Baca Juga: Crazy Rich Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK, Terjerat Korupsi?

Namun, kata Zulpan, penyidik bisa memanggil dan memeriksa komedian yang lahir pada 30 Mei 1996 itu jika membutuhkan keterangan tambahan terkait perkara pornografi.

"Status Marshel masih sebagai saksi. Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini, akan kita panggil lagi," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rosid

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X