Telah Diatur Dalam Undang-undang, 5 Eksekusi Mati Paling Heboh di Indonesia Salah Satunya Bom Bali

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 17:35 WIB
Amroji Cs (tangkap lauar/Instagram @keepodotme)
Amroji Cs (tangkap lauar/Instagram @keepodotme)

REFERENSI BERTIA - Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia.

Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh Presiden.

Baca Juga: Dikenal Secara Globalm 5 Film Animasi Indonesia yang Mendunia

Dikutip Referensi Bertia.com dari akun Instagram @keepodotme pada Kamis, 27 Januari 2022 berikut 5 eksekusi mati di Indonesia paling heboh:

1. Rio Martil

Rio Martil ini divonis hukuman mati setelah Rio melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil, Jeje Suraji, di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001. Rio dieksekusi pada tahun 2008 di Banyumas.

2. Ahmad Suradji

Ahmad Suradji dihukum mati karena membunuh 42 orang wanita yang mayatnya dikuburkan di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kumpulan Website Penyedia Gambar, Video, Audio, Konten Riset, Compressor Gambar, dll, Gratis!

Pada tahun 27 April 1998, dia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dieksekusi pada Kamis 10 Juli 2008.

3. Amrozi cs

Tiga terpidana mati Bom Bali, Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra ditembak mati pada 9 november 2008.

Ketiganya adalah pelaku bom bali yang meledak 12 oktober 2002, menewaskan 202 orang, terdiri atas 164 orang asing dan 38 orang indonesia, serta melukai 209 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X