REFERENSI BERITA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta usut tuntas keterlibatan TNI dalam tragedi Peristiwa Paniai 2014, Provinsi Papua.
KontraS menyoroti beberapa hal tentang dimulainya penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 oleh Kejaksaan Agung.
Rangkaian peristiwa pelanggaran HAM tersebut berupa kekerasan aparat negara terhadap warga Papua yang terjadi dalam skala yang mengerikan dari periode ke periode termasuk dalam konflik yang terus berlangsung hari ini.
KontraS menyebutkan TNI yang bertugas, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali yang pada saat itu Panglima TNI-nya Moeldoko dan diduga sebagai pelaku yang bertanggungjawab.
Seperti dikutip Referensi Berita.com dari akun Instagramnya @kontras_update pada Jumat, 10 Desember 2021 tragedi tersebut setidaknya menyebabkan 11 nyawa meregang, dan termasuk dua orang anak.
KontraS juga menyebut tragedi ini terjadi saat Jokowi belum genap dua bulan menjadi Presiden. Namun setelah menjadi presiden KontraS menyayangkan Moeldoko yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat justeru mengangkatnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sejak 17 Januari 2018.
Baca Juga: Deretan Fakta Somasi Luhut Binsar Pandjaitan Terhadap Haris Azhar dan Kordinator KontraS
KontraS menilai, penuntasan peristiwa Panian secara keadilan dinilai penting karena menjadi salah satu indikator keberpihakan negara terhadap HAM dan demokrasi di Papua.
Oleh karena itu menurut KontraS, seperti tertulis pada rilisannya, tim penyidik yang sudah dibentuk Jaksa Agung harus bekerja secara profesional, transparan, independen, dan mempercepat pemenuhan hak atas dasar kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban dalam kasus Paniai.
Diketahui Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin selaku Penyidik Pelanggaran HAM berat telah mendatangkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Panian Provinsi Papua tahun 2014.
Langkah ini juga dilandasi Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021. Tim ini terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dibentuk secara khsusus dengan memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor: 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan HAM berat Peristiwa Paniai 2014 di Papua untuk dilengkapi.***
Artikel Terkait
Hasil KLB Sumut Ditolak Kemenkum HAM, Pengurus DPD Partai Demokrat Banten Sujud Syukur
Pegawai KPK: Ada Dua Pelanggaran HAM dalam TWK
KontraS Ungkap Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Masih Tinggi
Rekomendasi Komnas HAM untuk 7 Tergugat Kasus Pencemaran Udara Jakarta
Salah Tangkap atas Tindak Kekerasan oleh Kepolisian Terhadap Mahasiswa, Komnas HAM RI Kecam Empat Hal Ini