Dua Kapolda Dicopot, Refly Harun: Tugas Pemda Kenapa Dikaitkan dengan Aparat Keamanan

photo author
- Selasa, 17 November 2020 | 10:44 WIB
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* (ANTARA)
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* (ANTARA)

REFERENSI BERITA - Pencopotan dua Kapolda mengejutkan banyak pihak. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 November 2020 Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan kabar pencopotan itu.

Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan ada pencopotan jabatan kepada pihak kepolisian yang dianggap telah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Sesuai dengan Komitmen Menaker, Subsidi Gaji Termin II Cair lagi

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Irjen Argo Yuwono.

Terkait pencopotan jabatan terhadap dua kapolda tersebut, ahli tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun memberikan tanggapannya.

Refly Harun menyayangkan pencopotan yang terjadi kepada Kapolda Metro Jaya, karena itu merupakan batu loncatan menjadi Kapolri.

Baca Juga: KONI Banten: Anggota Bertambah, Kebutuhan Bertambah

Diluar hal tersebut, dalam video yang tayang di YouTube Channel miliknya, Refly Harun mengatakan jika ketegasan dalam penegakan protokol Covid-19 memang harus dilakukan.

Namun ia mempertanyakan, dalam menegakkan protokol Covid-19 tersebut siapa sebenarnya yang berwenang.

"Pertanyaan yang utama dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 ini, siapa yang sesungguhnya berwenang, apakah yang berwenang tersebut pemerintah pusat, apakah pemerintah daerah," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube Refly Harun yang di unggah 17 November 2020.

Lebih lanjut, Refly harun menjelaskan jika yang berwenang adalah pemerintah pusat maka bicara tentang penggunaan undang-undang, yaitu UU Nomor: 6 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam undang-undang disebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan-tindakan untuk pembatasan yaitu PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan karantina di rumah ataupun rumah sakit serta karantina wilayah.

Baca Juga: Inggris Gagal Melaju ke Babak 4 Besar UEFA Nations League

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

X