REFERENSIBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Kasus ini mencakup suap dalam mutasi jabatan, pengaturan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo, Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Mereka diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan dan pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan intensif dan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Ketika AI Menyapa Desa: IPDA dan Gerakan Pemuda Menata Kepemimpinan Masa Depan
“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya," terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 November 2025 malam.
"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” sambungnya.
Lantas, bagaimana awal mula dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo tersebut terendus KPK? Berikut ulasannya.
Rencana Sugiri Sancoko Ganti Posisi Direktur RSUD
KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan 30 Rangkaian Kereta Baru
Asep menuturkan, saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendengar kabar dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.