Update Skandal Korupsi Bupati Ponorogo: dari Suap Mutasi Jabatan hingga Deal-dealan Ratusan Juta Lewat Ajudan

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 08:59 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo," terangnya.

"Hal tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.

Deal-dealan Ratusan Juta

Dalam kasus ini, KPK menyebutkan, penyerahan uang itu dilakukan dalam beberapa tahap.

"Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan (dari Sugiri Sancoko)," terang Asep.

Baca Juga: Menko PM Muhaimin Iskandar Sebut Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan akan Dilakukan pada Akhir 2025

Lalu, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Pada penyerahan terakhir, November 2025, Yunus kembali memberikan uang Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri.

Total nilai suap yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

OTT: 13 Orang Diamankan KPK

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 malam di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.

Asep mengatakan, operasi itu dilakukan setelah KPK memantau adanya transaksi uang tunai senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Lantik 16 Pejabat Eselon II, Awali Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi

“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X