hukum

KPK Ungkap Fakta Baru Soal OTT Gubernur Riau: Pejabat Dinas PUPR Ikut Terseret hingga Temuan Barang Bukti dari 3 Mata Uang

Rabu, 5 November 2025 | 10:22 WIB

REFERENSIBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan ekspose di tingkat pimpinan.

Baca Juga: Silfester Matutina Masih Buron, Mahfud MD Ingatkan Kejagung Masih Punya Tim Tangkap Buronan

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 4 November 2025.

9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas PUPR

Dalam penjelasannya, Budi merinci bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada awal pekan ini.

Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah kepala daerah atau gubernur.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Lantik 16 Pejabat Eselon II, Awali Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi

“KPK mengamankan sejumlah 9 orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, kemudian Sekdis PUPR, kemudian lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” ungkap Budi.

Penangkapan sejumlah pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu disebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT.

Baca Juga: Update Evakuasi Korban Longsor di Trenggalek, 5 Warga yang Masih 1 Keluarga Tertimbun Reruntuhan Tanah

Menurut Budi, uang tersebut ditemukan dalam tiga jenis mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP), dengan total setara Rp1,6 miliar.

Halaman:

Terkini