“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap yang dilakukan secara bertahap, bukan hanya sekali.
Bukan Kasus Tunggal, Ada Penyerahan Sebelumnya
Baca Juga: Anthony Budiawan Sebut IKN Langgar Konstitusi Sejak Awal, Soroti Dibentuknya Badan Otorita
KPK menduga kasus ini bukan insiden tunggal. Budi mengungkap bahwa sebelum OTT dilakukan, lembaganya telah mencium adanya penyerahan uang dalam beberapa tahap sebelumnya.
“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” jelas Budi.
“Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” lanjutnya..
Temuan itu membuat KPK meyakini bahwa praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bersifat berulang.
KPK 4 Kali Tangani Kasus Korupsi di Provinsi Riau
Budi juga mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama KPK menangani kasus korupsi di Riau. Ia mencatat sudah empat kali wilayah tersebut menjadi sorotan lembaga antirasuah.
“Kami juga mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau tentunya untuk terus melakukan perbaikan terlebih kalau tidak salah hitung ya sudah empat kali ya Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” pungkasnya.***