Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion
Suhartoyo
Suhartoyo menilai bahwa masyarakat umum memiliki hak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan ketika perundangan-undangan tengah dibuat oleh pemerintah.
Hal yang mendasar adalah akses publik yang mudah dan bisa digunakan sebagai sarana masyarakat untuk memberi masukan.
“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” kata Suhartoyo saat sidang.
Ia kemudian menegaskan bahwa harus ada perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun.
“Sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam tahap perbaikan pembentukan Undang Undang,” imbuhnya.
Saldi Isra
Saldi Isra menyoroti tentang revisi UU TNI yang tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sampai DPR membuat perubahan dan memasukkannya ke dalam daftar.
Ia juga mengatakan bahwa DPR tak membuat revisi UU TNI sebagai Undang Undang carry over atau operan, padahal jika pembahasannya harus melewati masa transisi namun ingin segera diselesaikan, seharusnya masuk ke dalam daftar Undang Undang operan tersebut.
Arsul Sani
Senada dengan Saldi Isra, Arsul Sani menyinggung tentang pembahasan revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, tetapi tidak ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
UU TNI kemudian masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah DPR melakukan rapat pada Februari 2025.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri
Update Insiden Maut Bus Rombongan Nakes Jember di Jalur Bromo, 3 dari 21 Korban Kini Kondisinya Membaik