4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:16 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram/mahkamahkonstitusi)

Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion

Suhartoyo

Suhartoyo menilai bahwa masyarakat umum memiliki hak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan ketika perundangan-undangan tengah dibuat oleh pemerintah.

Hal yang mendasar adalah akses publik yang mudah dan bisa digunakan sebagai sarana masyarakat untuk memberi masukan.

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” kata Suhartoyo saat sidang.

Baca Juga: Bongkar Paket Stimulus Ekonomi RI di 2025-2026, dari Program Cash for Work hingga Jaminan untuk Mitra Ojol

Ia kemudian menegaskan bahwa harus ada perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun.

“Sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam tahap perbaikan pembentukan Undang Undang,” imbuhnya.

Saldi Isra

Saldi Isra menyoroti tentang revisi UU TNI yang tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sampai DPR membuat perubahan dan memasukkannya ke dalam daftar.

Baca Juga: Fenomena Buzzer Bikin DPR Usulkan Setiap Warga Hanya Punya 1 Akun di Medsos, namun Regulasi Masih Tanda Tanya

Ia juga mengatakan bahwa DPR tak membuat revisi UU TNI sebagai Undang Undang carry over atau operan, padahal jika pembahasannya harus melewati masa transisi namun ingin segera diselesaikan, seharusnya masuk ke dalam daftar Undang Undang operan tersebut.

Arsul Sani

Senada dengan Saldi Isra, Arsul Sani menyinggung tentang pembahasan revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, tetapi tidak ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

UU TNI kemudian masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah DPR melakukan rapat pada Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X