REFERENSIBERITA.COM - Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan aksi penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.
Keempat prajurit yang menjadi tersangka tersebut ialah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Soft, Medium, dan Hard Compound pada Ban Motor, Pilih Sesuai Kebutuhan Berkendara
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara intensif.
“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 10 Agustus 2025.
Wahyu menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan proses hukum selanjutnya.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Nusron Wahid: Penetapan Tanah Terlantar Perlu Waktu 587 Hari, Tidak Bisa Diambil Serta Merta
Selain empat tersangka, penyidik juga memeriksa 16 prajurit TNI lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bakal bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, keempat prajurit yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Prada Lucky telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Sub-detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende.
Baca Juga: Demi Kemanusiaan, Presiden Prabowo Instruksikan Bantuan Pengobatan 2.000 Warga Gaza di Pulau Galang
Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat itu telah dilakukan sejak Rabu 6 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Viral Dugaan Kericuhan Liga Tarkam di Tegal, Personel TNI Terlihat Terjatuh saat Amankan Penonton
Demi Kemanusiaan, Presiden Prabowo Instruksikan Bantuan Pengobatan 2.000 Warga Gaza di Pulau Galang