Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 07:52 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (pertanian.go.id)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (pertanian.go.id)

REFERENSIBERITA.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ungkapkan praktik kecurangan distribusi beras nasional yang diduga merugikan masyarakat dengan skala besar.

Bersama Satgas Pangan, Kementerian Pertanian menemukan adanya praktik pengoplosan beras, yakni beras biasa yang dikemas dan dijual seolah-olah sebagai beras premium atau medium.

Mentan menyebut bahwa praktik curang tersebut tidak hanya merugikan negara, tapi juga sangat memberatkan rakyat.

Baca Juga: Bukan di IKN, Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025 akan Digelar di Jakarta

Menurut perhitungannya bersama tim, kerugian akibat pengoplosan ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.

"Kerugian negara kita estimasi hitungan dengan tim tapi kita serahkan pada penegak hukum, itu SPHP yang ada ini sementara pelacakan penyelidikan," ujar Andi Amran Sulaiman saat rapat Komisi IV DPR, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga: DPR Soroti Akun Ganda Medsos, Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun

Ia menjelaskan bahwa praktik ini berkaitan dengan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang seharusnya menjamin akses beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

"SPHP diserahkan pada toko, 20 persen etalase, 80 persen dioplos jadi premium. Itu satu, kerugian negara," jelasnya.

Andi menegaskan, jika praktik ini terus terjadi dalam jangka panjang, maka kerugiannya akan melampaui angka Rp100 triliun.

Baca Juga: Viral 2 Wanita Diduga Curhat Film Malaysia Tak Laku di RI, Netizen Indo Justru Ramai Sebut Upin-Ipin Masih Jadi Favorit

"Kalau ini 99 triliun itu adalah masyarakat sebenenarnya ini satu tahun, tapi kalau ini terjadi 10 tahun atau 5 tahun, nanti angkanya pasti bukan 100 triliun pasti di atas," tambahnya.

"Ini beras biasa, yang dijual dengan (harga) premium," ungkap Andi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X