REFERENSIBERITA.COM - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung Bandung (ITB) dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan dan penetapan tersangka pada mahasiswi tersebut diduga karena pembuatan meme Presiden Prabowo dengan Joko Widodo (Jokowi).
Meme tersebut menunjukkan bahwa Prabowo dan Jokowi tengah berciuman bibir.
Karena itu, ia tersandung dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas penetapan tersangka pada mahasiswi tersebut, pihak Istana menyatakan bahwa tak pernah ada laporan dari Presiden Prabowo.
“Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa,” kata Kepala PCO Hasan Nasbi di kawasan Menteng kepada awak media pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Baca Juga: Kopdes Dibangun dengan Prinsip Prudent, Bukan Bantuan Cuma-Cuma
Meski begitu, Hasan juga mengungkapkan bahwa ia juga menyayangkan adanya insiden meme tersebut.
Ia juga menyinggung tentang kritikan yang bertanggung jawab dan bijak.
“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus pada mungkin penghinaan atau kebencian,” imbuhnya.
Selain meme yang tengah ramai ini, Hasan juga menyatakan bahwa Prabowo juga tidak pernah melaporkan kritikan-kritikan yang ia terima di masa lalu.
Baca Juga: Konflik Semakin Memanas, India Luncurkan Rudal ke Pangkalan Udara Militer Pakistan
Artikel Terkait
Orang Tua Mahasiswi ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Pihak Kampus Ungkap Beri Pendampingan