Setuju dengan Gagasan Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tidak Perlu Sediakan Makan dan Jadi Petani

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 09:02 WIB

REFERENSIBERITA.COM - KPK ikut buka suara tentang ide Presiden Prabowo terkait penjara khusus untuk koruptor.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak bahkan mengungkapkan hukuman lainnya, yakni tidak diberi makan.

“Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku korupsi,” ujar Johanis kepada awak media pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Utusan Khusus Palestina, Terima Laporan Situasi Terkini

Ia juga mengatakan bahwa selama di penjara, para koruptor tersebut harus mengolah makanannya sendiri.

Misalnya dengan pemerintah yang menyediakan alat bertani sehingga para koruptor saat dipenjara bisa menghabiskan waktu dengan bercocok tanam.

Hasil bertaninya nanti yang akan menjadi sumber bahan makanan sehari-hari dan diolah sendiri.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka (koruptor),” ujar Johanis kepada awak media pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Soal Aturan TNI Masuk Kejagung, DPR Pastikan Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil

“Cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau sawah untuk memenuhi hidup mereka sendiri yang berasal dari keringat mereka sendiri,” tambahnya.

Ide tentang penjara di pulau terpencil bagi koruptor ini dilontarkan oleh Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas di Hari Minggu, Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang

Saat itu, Prabowo menyatakan jika pemerintah akan menyisihkan uang untuk membangun penjara khusus koruptor.

“Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil,” ucap Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X