REFERENSIBERITA.COM- Praktik curang dalam distribusi Minyakita tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dengan takaran yang tidak sesuai, konsumen membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.
Merespons hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita dari pasaran.
Baca Juga: Prabowo Sambut Baik Investasi Vietnam di Sektor Pertanian hingga Ekonomi Hijau
"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," kata Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak awal terhadap perusahaan yang terlibat.
"Pada 24 Januari, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi. Kemudian pada 7 Maret, kami juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia," ujarnya.
Saat ini, tim Kemendag dan Satgas Pangan Polri tengah berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan mengenai jumlah produk yang sudah disita," imbuh Budi.
Ekonom Universitas Indonesia, Dr. Rizal Setiawan, menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi.
Baca Juga: Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
"Jika pengawasan lemah, maka potensi kecurangan akan terus terjadi, dan yang paling dirugikan tentu masyarakat," ungkapnya.
Ke depan, Kemendag akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Artikel Terkait
Sorotan Khusus: Insiden Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Cilacap, Ternyata Pernah Terjadi Kasus Serupa pada 2021 Lalu