Kepala Desa Harus Tetap Netral pada Pilkada 2024

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 12:01 WIB
Ribuan kepala desa berkumpul di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 4/9/2024. Para anggota Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Timur menyatakan sikap netralitas politik menjelang Pilkada 2024. Foto: Antara/Didik Suhartono
Ribuan kepala desa berkumpul di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 4/9/2024. Para anggota Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Timur menyatakan sikap netralitas politik menjelang Pilkada 2024. Foto: Antara/Didik Suhartono

REFERENSIBERITA.COM– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya kepala desa menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Pemkab Cilacap Evaluasi Komitmen Pengusaha Industri Rumah Tangga Pangan untuk Menjamin Keamanan Produk

“Netralitas ini wajib dijaga, khususnya oleh aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran khusus untuk memastikan seluruh ASN tetap netral,” ujar Bima Arya saat kunjungannya di Bandarlampung, Sabtu (23/11/2024).

Meski kepala desa bukan bagian dari ASN, Bima menekankan bahwa mereka juga harus menjaga netralitas dalam Pilkada. “Kepala desa tetap harus netral. Jika terbukti melanggar berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, mereka dapat dijerat sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan,” katanya.

Baca Juga: Polres Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Ropoh

Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan khusus menjelang Pilkada, salah satunya adalah penghentian sementara distribusi bantuan sosial hingga 27 November 2024. Kebijakan ini bertujuan menghindari potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik.

Baca Juga: Antisipasi Politik Uang, Polres dan Kodim Purbalingga Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

“Setelah Pilkada selesai, distribusi bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat kembali dilanjutkan,” jelasnya.

Bima juga menyoroti larangan mutasi, rotasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai aturan selama masa Pilkada. “Setiap proses tersebut harus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri agar tidak melanggar regulasi,” tegasnya.

Baca Juga: Bank Jateng Banjarnegara Dorong Aktivasi Bima Mobile dengan Jemput Bola

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, pemantauan akan dilakukan ke berbagai daerah di Indonesia. “Setelah dari Lampung, kami akan melanjutkan pemantauan ke Flores. Di Bandarlampung sendiri, dinamika politiknya cukup menarik karena ada dua pasangan calon yang sama kuat. Forkopimda telah menjalankan strategi cooling system untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X