Tak Hanya Suntik Rp200 Triliun ke Himbara, Menkeu Purbaya Siapkan 5 Hal Ini untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Capai Target

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:18 WIB
Menkeu Purbaya beberkan upaya menaikkan pertumbuhan ekonomi capai target 5,5 persen. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya beberkan upaya menaikkan pertumbuhan ekonomi capai target 5,5 persen. (Instagram/menkeuri)

Pajak rokok sendiri, Purbaya menegaskan tak ada kenaikan di tahun 2026 dan akan makin gencar untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

3. Perbaikan Sistem Coretax

Sistem perpajakan warisan Menkeu era Sri Mulyani yang masih mengalami banyak kendala ini, kata Purbaya akan segera diperbaiki dan kemungkinan akan selesai pada akhir Oktober 2025.

“Coretax mungkin satu bulan selesai, saya kirim orang ahli tuh bukan dari luar negeri, dari luar keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa sebulan ini, 2 minggu lagi, jadi 15 hari lagi berarti, kan,” tambahnya.

4. Bakal Sidak ke Bea Cukai

Bea Cukai juga menjadi sasaran sidak Menkeu Purbaya untuk melihat kinerjanya.

“Saya akan random, kita lihat. Paling penting distorsi ke pasar hilang, jadi barang-barang itu nggak ada lagi,” tegasnya.

5. Dorong Industri Tekstil

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini lanjut menceritakan pernah hadir di fashion show busana muslim yang menurutnya bagus namun secara mengejutkan, kata Purbaya justru industri busana muslim di pasar Indonesia dikuasai China.

Baca Juga: ‘Bjorka’ Ditangkap, Data Polisi Kini Dibocorkan: Dalang di Balik Topeng sang Hacker Itu Justru Masih Dicari

“Kalau persaingan normal, mungkin saya nggak bisa apa-apa, tapi yang ilegal-ilegal iu saya akan beresin supaya industri lokal maju, garmen lokal maju, baju-baju ini mereka maju, jadi kita maju,” paparnya.

“Saya nggak akan ngasih pasar kita ke negara lain tanpa perlawanan, nanti kita panggilin. Saya harusnya ketemu pengusaha-pengusaha juga nggak lama nanti,” tandasnya.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X