Kronologi Lengkap Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat versi Menteri Bahlil

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 21:13 WIB

REFERENSIBERITA.COM- Pemerintah RI mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah isu tambang di pulau-pulau kecil tersebut sempat menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, tindakan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Letkol Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga: Tak Masuk Skuad Garuda Kontra Jepang, Rizky Ridho Sempat Keluhkan Cedera Hamstring

"Atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat," ujar Bahlil dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Menteri Bahlil menjabarkan terkait kronologi persoalan tambang nikel di Raja Ampat hingga akhirnya IUP 4 dari 5 perusahaan dicabut Prabowo. Berikut ini kronologi lengkapnya:

Bentuk Tim Investigasi

Pada Rabu, 4 Juni 2025, Bahlil mulai menindaklanjuti instruksi Prabowo dengan membentuk tim investigasi untuk menangani persoalan tambang yang sempat menjadi sorotan.

Hentikan Sementara Aktivitas Tambang

Keesokan harinya, pada Kamis, 5 Juni 2025, Presiden Prabowo melalui Seskab memberi arahan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang yang masih beroperasi.

"Pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Heboh Dugaan Remaja Cirebon yang Hendak Akhiri Hidup Gegara Depresi, Kini Jadi Anak Angkat Dedi Mulyadi

Bahlil mengklaim, dari lima IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang masih memiliki RKAB aktif.

Setelah penyetopan sementara dilakukan, Presiden Prabowo meminta agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menghindari informasi sepihak.

"Kita ingin agar cepat proaktif dan tidak kita mendengar informasi sepihak," jelas Bahlil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X