Regulasi Baru! Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 15:41 WIB
Pemerintah resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. (freepik.com)
Pemerintah resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. (freepik.com)

REFERENSIBERITA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Kebijakan ini tercantum dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan ini berlaku khusus untuk promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim jatuh di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos.

Baca Juga: Muncul Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Medsos, DPR Minta Polri dan Komdigi Tindak Tegas: Ini Sangat Menjijikkan

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa ketentuan ini ditujukan agar promosi tidak merusak struktur tarif jasa pengiriman.

Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku gratis ongkir bisa diperpanjang setelah melalui evaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujar Gunawan kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Gunawan memaparkan, pengaturan tarif jasa pengiriman juga diatur dalam pasal 41 beleid ini.

Baca Juga: Preman Berkedok Ormas, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Setoran Rp 1 Juta Setiap Bulan

Tarif dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Komponen biaya operasional mencakup gaji karyawan, biaya transportasi, aplikasi dan teknologi, hingga biaya kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Rumah Dibongkar Paksa, Atalarik Syah: Saya Hanya Artis, Didzalimi Seperti Ini

Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyelenggara pos masih diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tarif akhir tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X