Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:10 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)

REFERENSIBERITA.COM - Pemerintah tengah merencanakan perubahan signifikan dalam skema penyaluran LPG 3 Kg.

Jika sebelumnya gas melon ini disalurkan melalui pengecer, kedepannya distribusi akan langsung dilakukan ke pangkalan resmi.

Baca Juga: Prabowo Terima Menhan Prancis, Diskusi soal Tantangan Dunia

Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.

Baca Juga: Di-notice Kajol, Begini Respon sang Artis Bollywood Melihat Mayor Teddy dan Menlu Sugiono Menyanyikan Kuch Kuch Hota Hai

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.

Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan.

Baca Juga: Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Sebut Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan

Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.

Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.

Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.

Baca Juga: Prabowo: TNI dan Polri Harus Selalu Mawas Diri dan Koreksi Diri

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X