Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Berbagai Manfaat yang Diterima Pensiunan

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:11 WIB

referensiberita.com- Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Perubahan ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari tahun 2019.

Pada awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, tetapi pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.

Kemudian, pada 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.

Perubahan bertahap ini mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam PP tersebut.

Penyesuaian Usia Pensiun

Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menjelaskan bahwa, “Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”

Ini berarti, setelah usia pensiun mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.

Baca Juga: Prabowo Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat

Dengan perubahan ini, pekerja akan memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama dan berkontribusi pada perekonomian.

Perubahan usia pensiun ini sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X