Kasus Pengeroyokan 2 Mata Elang Seret 6 Anggota Polri, Polisi Sebut Sebagai Pelanggaran Berat

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 14:35 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri)

Polri menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara serius dan tidak pandang bulu, meskipun melibatkan anggotanya sendiri.

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," tegas Brigjen Wisnu Andiko.

Baca Juga: SDA Terancam Habis 50 Tahun Lagi, Hashim Djojohadikusumo Minta Indonesia Ambil Kesempatan Sekarang

Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan proporsionalitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alya Ulfah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X